EMPAT PILAR KEBANGSAAN
NKRI
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Program Studi PGSD
Oleh: Kelompok
VII
1. Rizki
Ayu Fauziyyah
2. Mery Lestari
3. Untung Misuari
4. Elisa Viviana
5. Erizal
6. A.M. Zikri Gufron
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH
BANGKA BELITUNG
2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah empat
pilar kebangsaan tentang NKRI meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Kami berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai empat pilar kebangsaan khususnya NKRI. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Pangkal
Pinang, Oktober 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL............................................................................
i
KATA PENGANTAR......................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Masalah............................................................. 1
1.2. Rumusan Masalah...................................................................... 2
1.3. Tujuan Penulisan........................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Bentuk dan Tujuan
NKRI dalam 4 Pilar Kebangsaan................ 3
2.2 Nilai-nilai yang
terkandung dal NKRI........................................ 4
2.3 Kondisi NKRI Saat
ini................................................................ 5
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................... 9
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 latar belakang
Pilar
adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral
dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat
robohnya bangunan yang disangganya. Demikian pula halnya dengan bangunan
negara-bangsa, membutuhkan pilar yang merupakan tiang penyangga yang kokoh agar
rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera,
terhindar dari segala macam gangguan dan bencana. Pilar bagi suatu
negara-bangsa berupa sistem keyakinan, yang berisi konsep, prinsip dan nilai
yang dianut oleh rakyat negara-bangsa yang bersangkutan yang diyakini memiliki
kekuatan untuk dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Seperti halnya pilar bagi suatu rumah harus memenuhi
syarat agar dapat menjaga kokohnya bangunan sehingga mampu bertahan serta
menangkal segala macam ancaman dan gangguan, demikian pula halnya dengan sistem
keyakinan yang dijadikan pilar bagi suatu negara-bangsa. Pilar yang berupa
sistem keyakinan suatu negara-bangsa harus menjamin kokoh berdirinya
negara-bangsa, menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta
mampu mengantar terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang menjadi dambaan
warga bangsa. Telah menjadi suatu kesepakatan bangsa dengan adanya empat pilar
penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara bagi negara-bangsa Indonesia.
Bahkan beberapa partai politik dan organisasi kemasyarakatan telah bersepakat
dan bertekad untuk berpegang teguh serta mempertahankan empat pilar kehidupan
bangsa tersebut. Empat pilar dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan perjuangan
dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan kegiatannya. Empat pilar
tersebut adalah (1) Pancasila, (2) Undang-Undang Dasar 1945, (3) Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan (4) Bhinneka Tunggal Ika. Dalam makalah ini,
kami akan berusaha memberi penjelasan singkat tentang Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1.2 Rumusan
masalah
Dari latar belakang
masalah diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana
bentuk dan tujuan NKRI dalam 4 pilar?
2. Apa
sajakah niai-nilai yang terkandung dalam NKRI?
3. Bagaimana
kondisi NKRI saat ini?
1.3 tujuan
penulisan
1. menjelaskan
bentuk dan tujuan NKRI dalam 4 pilar
2. menjelaskan
nilai-nilai yang terkandung dalam NKRI
3. menjelaskan
kondisi NKRI saat ini
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Bentuk dan tujuan NKRI dalam 4
pilar
Ø bentuk
NKRI
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah bentuk dari
negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan,
selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun
negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu
kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia. Keberadaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi
tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan
kepada dunia luar bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila
ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat
saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur
konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18
Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa
pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden,
sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah
menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa sepakat memilih bentuk negara
kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa
Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara
integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu
atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Ø Tujuan NKRI
Cita-cita NKRI adalah mewujudkan Negara yang bersatu, berdaulat, adil dan
makmur. Dengan rumusan yang singkat, cita-cita NKRI adaalah terwujudnya
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Tujuan NKRI
selanjutnya terjabar dalam alinea ke-IV pembukaan UUD 45 Yaitu :
a. Melidungi
segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia
b. Memajukan
kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d. Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
2.2 Nilai-nilai yang terkandung
dalam NKRI
Nilai atau value mengandung pengertian sesuatu yang berharga. Sesuatu yang
bernilai apabila memiliki guna (memiliki keindahan) kebenaran atau kebaikan.
Nilai-nilai Kebangsaan yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NKRI Tahun 1945,
yaitu:
1) Nilai
demokrasi
mengandung
makna bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, setiap warga negara memiliki
kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaran pemerintahan.
2) Nilai
kesamaan derajat
setiap warga
negara memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama di depan hukum.
3) Nilai
ketaatan hukum
setiap warga negara tanpa pandang
bulu wajib mentaati setiap hukum dan peraturan yang belaku.
Sehingga diharapkan nilai-nilai tersebut untuk dapat dijadikan sebagai
pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada beberapa nilai yang dijunjung tinggi serta berkembang dalam kehidupan
masyarakat yaitu :
1) Nilai
Agama
Setiap agama
mengajarkan kebaikan, yaitu tentang kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan
manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2) Nilai
Hati Nurani Manusia
Hati nurani
manusia (batin manusia) merupakan perasaan yang paling dalam sehingga manusia
memiliki moral dan mampu membedakan hal-hal yang baik atau buruk.
3) Nilai
Adat Istiadat dan Budaya
Budaya /
kebudayaan merupakan hasil pikir, rasa, karsa, dan karya serta cita cita
manusia yang berdasar atas rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesama
manusia, bangsa, negara, serta terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4) Nilai
Pancasila
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan kristalisasi nilai yang
dimiliki bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad
untuk mewujudkannya.
2.3 Kondisi NKRI saat ini
Kondisi Negara Kesatuan Republik
Indonesia saat ini dapat dikatakan buruk. Karena dalam empat pilar kehidupan
berbangsa dan bernegara, NKRI hanya dapat dipertahankan bila pemerintahnya
adil, tegas dan berwibawa. Salah satu tujuan NKRI adalah untuk mensejahterakan
masyarakat, tapi terlihat dalam kondisi saat ini dalam menegakkan hukum
pemerintahnya tidak bersikap tegas sama sekali. Sekarang mulai banyak
pejabat-pejabat tinggi Negara yang melakukan korupsi, memakan uang rakyat, yang
seharusnya di gunakan untuk mensejahterakan rakyat.
Parahnya
saat ini bukan hanya pejabat-pejabat tinggi Negara saja yang melakukan tindak
korupsi, tetapi seperti camat, bupati, lurah sudah berani melakukan korupsi. Ini
disebabkan karena pemberantasan korupsi dilakukan dengan tidak tegas oleh
pemerintah. Seharusnya pejabat yang melakukan tindak korupsi perlu di tindak
lanjut dengan tegas dan di beri hukuman tegas agar mereka jera melakukannya.
Tetapi
di sisi lain selain kurang tegasnya pemerintah, penegakkan hukum di Indonesia inipun
dapat di beli dengan uang, padahal seharusnya hukum harus bersikap tegas
terhadap siapa pun mereka yang melakukan kesalahan melanggar hukum, tidak
memandang baik itu kaya atau miskin. Namun, pada kenyataannya oknum-oknum yang terlibat
korupsi seperti tampak tidak bersalah bahkan ada yang sudah dinyatakan sebagai tersangka
korupsi masih dapat bernafas lega di luar sana.
Bahkan
ada dari mereka yang sedang berada di dalam penjara tapi masih dapat
menjalankan banyak perusahaan dan menghasilkan uang. Selain itu ada penjara
yang mewah bagaikan hotel. Dan mereka yang terlibat kasus korupsi tidak sedikit
pun mempunyai rasa malu atas perbuatan mereka.
Ketika
terlihat di media masa mereka malah tersenyum dan melambaikan tangan. Jika di
bandingkan dengan masyarakat biasa sudah langsung tertuduh tanpa pertimbangan
dan di masukkan ke dalam penjara. Namun bagi mereka yang beruang hanya di
penjara dalam waktu yang singkat. Padahal seharusnya bagi mereka yang terlibat
kasus korupsi tidak cukup jika hanya di penjara saja. Karena pada kenyataannya
penjara tidak membuat mereka jera untuk tidak melakukan korupsi.
Kemudian, ada beberapa faktor yang
mempengaruhi terjadinya korupsi, diantaranya:
1. Tidak ada sanksi tegas hokum
terhadap para koruptor
2. Melemahnya penegakkan hukum di
Indonesia
3. Tidak adanya rasa cinta terhadap
bangsa Indonesia
4. Lebih mementingkan urusan pribadi
ketimbang urusan bersama
5. Kurangnya rasa peduli terhadap NKRI
6. Dalam melaksanakan tugas pejabat
Negara tidak berpedoman terhadap ideology bangsa.
7. Mulai melemahnya NKRI.
Pemerintah
diharapkan dapat menunjukkan contoh yang baik kepada bawahannya. Kemudian perlu
adanya bimbingan moral dan etika yang lebih baik lagi terhadap pejabat pejabat
tinggi Negara dan penegak hukum di Indonesia. Agar menindak tegas siapa pun
yang melanggar hukum tidak memandang siapa pun itu.
Namun
bukan hanya pemerintah saja tetapi juga harus adanya kesadaran dari pejabat
pejabat tinggi Negara itu sendiri bahwa mereka terpilih untuk bekerjasama
dengan pemerintah dalam mensejahterakan kehidupan bangsa Indonesia. Sehingga
dengan melaksanakan tugas berlandaskan pada ideologi bangsa Indonesia, maka
tidak akan ada kasus korupsi di Negara Indonesia.
Dengan
tidak adanya kasus korupsi di Indonesia maka pemerintah dengan bawahannya dapat
bekerja sama dengan baik untuk memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia, bukan
malah sibuk berebut kursi kekuasaan dengan saling menjatuhkan satu sama lain.
Sementara masyarakatnya tidak di perhatikan, yang seharusnya lebih memperhatikan
terhadap daerah daerah yang tertinggal, terhadap mereka yang membutuhkan
bantuan dari pemerintah. Mungkin dengan seperti itu Negara Kesatuan Republik
Indonesia akan menjadi kesatuan yang utuh, makmur dan sejahtera.
Upaya-upaya yang bisa dilakukan, diantaranya:
1.
Menindak
tegas siapa pun yang melanggar hukum agar hukum bisa ditegakkan dengan adil.
2.
Memilih
pejabat yang benar benar bersungguh dalam membentuk NKRI yang sejahtera.
3.
Penanaman
rasa cinta terhadap tanah air terhadap pejabat Negara.
4.
Melakukan
perubahan perubahan terhadap hukum yang tidak sesuai.
5.
Pemerintah
harus dapat bekerja sama dengan bawahannya untuk mewujudkan NKRI.
6.
Mentaati
peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan
aman.
Jika peraturan saling dilanggar,
akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
NKRI
(Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah bentuk dari negara Indonesia,
dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk
negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia
terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah
negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
NKRI
merupakan salah satu dari 4 pilar kebangsaan, yang seharusnya kita jaga
keutuhannya. Dan sebagai warga Negara yang baik, kita wajib melestarikan
nilai-nilai yang terkandung dalam NKRI
sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Atik
hartati, dkk. 2011. Pendidikan kewarganegaraan.
Jakarta: Pusat
Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional
Fiarasya. 4 Pilar Kebangsaan Indonesia. Dalam http://fiarasya.blogspot.co.id/2013/10/4-pilar-kebangsaan-indonesia_9503.html.
Diakses tanggal 26 September 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar